TUGAS SOFTSKILL 1 (Etika & Profesionalisme TSI )
PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
·
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama
bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita,
dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
1. SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu
kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
2. HUGHES, E.C (1963) Profesi menyatakan bahwa
ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi
pada kliennya
3. DANIEL BELL (1973) Profesi adalah aktivitas
intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara
formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh
sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani
masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
4. PAUL F. COMENISCH (1983) Profesi adalah
"komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
5. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIAProfesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu
6. K. BERTENS Profesi adalah suatu moral
community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
7. SITI NAFSIAH Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai
sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus
diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
8. DONI KOESOEMA A Profesi merupakan pekerjaan,
dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang
menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut
serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong
dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme
didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2.
Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh
besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion
melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa,
sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti
darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan
agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Jenis – jenis Ancaman Melalui Teknologi
Informasi
Jenis - jenis ancaman akibat menggunakan teknologi informasi beserta
contohnya, ancaman-ancaman yang terjadi diantaranya sebagai berikut :
·
Serangan
jarak dekat dimaksud disini seperti hal contoh hacker jadi si hacker ini
menyerang secara fisik piranti jaringan dan tujuan dari serangan si hacker ini
memblok informasi yang ada dan memodifikasi nya.
·
Serangan
orang dalam dimaksud disini serangan yang dilakukan di dalam suatu organisasi
dan terdapat dua jenis yanitu dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja.
Disengaja disini dimaksudkan untuk mencuri dan merusak informasi yang ada, dan
tidak disengaja biasa nya terjadi karena kecerobohan pengguna dan tidak
bermaksud melakukan kejahatan.
·
Serangan
aktif yang dimaksud disini adalah membongkar suatu sistem keamanan.
·
Serangan
pasif yang dimaksud disini serangan nya yaitu memonitor suatu kegiata dengan
berjuan tidak baik.
sebagai pengguna (user) harus menanggulangi ancaman atau gangguan yang
terjadi dengan mengunakan metode pengelolaan pengendalian (managing controls),
untuk meyakinkan bahwa pengendalian di dalam sistem teknologi informasi masih
tetap dilakukan dan masih efektif dalam mencegah ancaman dan gangguan terhadap
sistem teknologi informasi. pengendalian di sistem teknologi informasi terbagi
menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Pengendalian secara umum (General Controls)
pengendalian secara umum merupakan pengendalian sistem teknologi informasi yang
paling luar yang harus dihadapi terlebih dahulu.
2. Pengendalian aplikasi (Application Controls)
pengendalian aplikasi merupakan pengendalian yang dipasang pada pengelolaan
aplikasinya.
Cyber Crime
Cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet, contoh kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atau
probing yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat di
server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
4. Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
·
Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
·
Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
·
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
·
Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam
transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
·
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
·
Hacking
dan Cracking
Istilahhacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang
hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas
rata-rata pengguna.
Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, para
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk hal
yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran.
·
Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
·
Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat domain
plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
·
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
·
Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
·
Sebagai
Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam
ini adalah Carding.
·
Cybercrime
sebagai Kejahatan “Abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan, apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
·
Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
·
Pornografi.
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, sertamengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
·
Cyberstalking.
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang.
Misalnya: dengan menggunakan email yang dilakukan secara berulang-ulang,
seperti halnya teror di dunia maya.
·
Cyber-Tresspass.
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya: Web
Hacking, breaking the PC, Probing, Port Scanning, dsb.
·
Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik
orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking dan data
forgery.
·
Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah.
BEBERAPA KASUS CYBER CRIME
·
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
·
Membajak
situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
·
Probing
dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan
“port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan
bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan
melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan,
jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat
dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau
portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program
yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
“Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
·
Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak,
seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika
ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah
diperbolehkan membuat virus komputer?
·
Denial of
Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah
bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
·
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain
adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain.
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat
“domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
(Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar