Pengertian IT Forensic, Audit Trail,
dan Audit Real Time
IT Audit Trail
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit
Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara kerja Audit Trail
1. Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel Dengan
menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger
adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event
INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap
transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah
tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang
di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record
Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca
begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Audit Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang
sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka
yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor
kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai
sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA
meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor
dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.
Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah
untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan
beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau
manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul
dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi
dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan
menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan
yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada
konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
IT Forensics (Forensik)
IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), tujuan
IT Forensik adalah untuk mendapatkan
fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya
teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan
komputer.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi
bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga
memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu
(tools) baik hardware maupun software.
Untuk
Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
·
NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera
Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
·
Menyajikan atau
menganalisis Chart Data Komunikasi Target
·
Menyajikan atau
Analisis Data isi SMS Target dari HP
·
Menentukan
Lokasi/Posisi Target atau Maping
·
Menyajikan Data yg
ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan
dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik,
Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data
Target. Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln
lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah
dikerjakan.
Sedangkan
menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan
pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika
hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools
dalam Forensik IT
1. Antiword
2. Autopsy
3. Binhash
4. Sigtool
5. ChaosReader
6. Chkrootkit
7. Dcfldd
8. Ddrescue
9. Foremost
10. Gqview
11. Galleta
12. Ishw
13. Pasco
14. Scalpel
Perbedaan Audit Around the Computer
dan Audit Through the Computer
Audit
atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut
auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari
audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan
praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit
Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit
dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer
dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang
dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan
output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat,
diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang
terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa
audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah
sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana
pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya,
dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk
mendeteksi banyak error.
Audit
Through The Computer
Auditing Through The Computer adalah audit terhadap
suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan
fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data.
Pendekatan audit ini berorientasi komputer yang secara langsung berfokus pada
operasi pemrosesan dalam system komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian
yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat
dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk
specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).
Pendekatan audit ini digunakan bila pendekatan
Auditing Around The Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini
dapat diterapkan bersama – sama dengan pendekatan Auditing Around The Computer
untuk memberikan kepastian yang lebih besar.
Cyber Law dan Computer Crime
Cyber
Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya
(cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi
segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana
kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan
Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan
komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber
Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan
menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer
yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Perbedaan Cyber Law di Berbagai
Negara
Cyber
Law di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw
ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
Cyber
Law di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Cyber
Law di Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi,
muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi
masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber
Law di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
Cyber
Law di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar